PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 21
(1) Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j. (2) Penentuan tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
