PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 2
(1) Kebijakan dan pengaturan di bidang Impor dilaksanakan oleh Menteri. (2) Kebijakan dan pengaturan di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk: a. Importir Terdaftar; b. Importir Produsen; c. Persetujuan Impor; d. kewenangan; e. persyaratan Importir; f. tata cara permohonan perizinan Impor; g. penerbitan perizinan Impor; h. penetapan Barang dibatasi Impor;
i. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; j. penentuan tempat pemasukan Barang; k. kewajiban Importir; l. larangan bagi Importir; m. sanksi; dan n. pengawasan.
