Pasal 41
BAB 14 — LEGALISASI
(1) Legalisasi Buku Nikah dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah. (2) Dalam hal KUA Kecamatan menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan lain. (3) Dalam hal KUA Kecamatan belum menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan lain setelah melalui verifikasi. (4) Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan. (5) Legalisasi Buku Nikah yang diterbitkan oleh PPN LN pada kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat dilakukan oleh: a. PPN LN pada kantor perwakilan Republik INDONESIA luar negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan; atau b. Kepala KUA Kecamatan tempat pendaftaran bukti nikah luar negeri.
