PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 40
BAB 13 — PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
Duplikat Buku Nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan Duplikat Buku Nikah baru
melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan.
