PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 27
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera adalah jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara adalah jabatan struktural eselon III.a. atau III.b. (3) Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai adalah jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b. (5) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau IV.b. (6) Kepala Subseksi dan Kepala Urusan adalah jabatan struktural eselon V.a.
