PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, penyusunan rencana, program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan dan umum, pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatan kerja), rumah tangga dan pengelolaan Barang Milik Negara, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan.
