PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Pantai terdiri atas: a. Subseksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran; b. Subseksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; c. Urusan Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
