PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan dan umum, pelaksanaan pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatan kerja), rumah tangga dan Barang Milik Negara, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan.
