PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 53
Pengecer atau Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKP-A atau SKPL-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
