PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 52
Perusahaan yang mengajukan permohonan penetapan sebagai IT-MB atau SIUP-MB yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, harus mengajukan kembali permohonan penetapan IT-MB atau SIUP-MB baru kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
