PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 45
(1) IT-MB, Distributor, atau Sub Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau pencabutan SIUP-MB oleh Pejabat penerbit. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencabutan penetapan IT-MB dan/atau pencabutan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
