Pasal 35
(1) Setiap melakukan penunjukan Distributor, Produsen atau IT-MB wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Setiap melakukan penunjukan Sub Distributor, Distributor wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis. (3) Setiap melakukan penunjukan Pengecer dan/atau Penjual Langsung, Sub Distributor wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis. (4) Setiap melakukan penunjukan TBB sebagai Pengecer, IT-MB wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis.
