PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 34
Dalam hal diperlukan atau diperoleh informasi peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dirjen PDN, Dirjen SPK, dan/atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
