Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Produsen DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemutakhiran DG dan IGT kehutanan beserta Metadata sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing; b. melakukan kontrol kualitas DG dan IGT kehutanan sesuai dengan standar DG; c. menyampaikan DG dan IGT kehutanan beserta Metadata kepada walidata Geospasial melalui akses JIG Kementerian;
d. menyampaikan kondisi DG dan IGT kehutanan kepada walidata Geospasial; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta menyampaikan hasilnya kepada walidata Geospasial. (2) Akses JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa akses produsen DG untuk: a. melihat, mengubah, dan mengunggah IGT kehutanan yang menjadi tanggung jawabnya; dan b. melihat dan mengunduh semua IGT kehutanan.
