PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Penyelenggara IGT kehutanan terdiri atas: a. produsen DG; dan b. walidata Geospasial. (2) Produsen DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian yang menghasilkan IGT kehutanan. (3) Produsen DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan.
