PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DANA PELAYANAN PPA
Ruang lingkup Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dalam bentuk Dana Pelayanan yang terdiri atas: a. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; b. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; dan c. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak.
