PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dana Pelayanan PPA bertujuan untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan anak.
