PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 77
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.
