PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 75
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Sekolah tinggi secara bersama-sama menyusun Rencana Pengembangan dengan mengacu kepada Renstra Kementrian Agama dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
