PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketua Jurusan, Direktur, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; e. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; f. dipidana penjara; g. cuti di luar tanggungan negara; atau h. meninggal dunia.
