PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus PNS; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Sarjana (S1); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli atau jabatan fungsional tertentu paling rendah golongan ruang III/b; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya.
