Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal mengikuti masa jabatan Ketua. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Satuan Pengawas Internal bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Ketua.
