Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan calon Ketua; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor; c. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
d. memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua dalam menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Sekolah Tinggi atau Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bidang akademik; e. memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan, dan Program Studi; f. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengembangan Sekolah Tinggi; dan g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu akademik.
