Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Ketua: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. beragama Kristen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. minimal lulusan program Magister (S2) yang memiliki jabatan fungsional Lektor; e. memiliki kompetensi dan berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; f. memahami visi, misi, dan tujuan Sekolah Tinggi; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Ketua.
