PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Senat; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antar organisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
