PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sekolah Tinggi memberikan ijazah kepada lulusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
