PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian proses belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pemberiantugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
