PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang diploma dan sarjana melalui pola penerimaan secara lokal. (2) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang pascasarjana secara mandiri. (3) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
