Pasal 6
BAB 3 — PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2020
(1) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar: a. 12% (dua belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
- Surat Berharga Negara; b. 14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
- Surat Berharga Negara; c. 12% (dua belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dengan ketentuan:
- dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
- diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau b) Surat Berharga Negara;
d. 14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan ketentuan:
- dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
- tidak diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau b) Surat Berharga Negara; atau e. 18% (delapan belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Dasar pengenaan pajak untuk Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; atau b. harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas. (5) Dalam hal harga perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak diketahui, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. (6) Dalam hal nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak 2020.
(7) Ketentuan penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga untuk menghitung nilai Utang dalam hal nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah. (8) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) menggunakan kurs pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai Keputusan Menteri Nomor 56/KM.10/2020 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021.
