Pasal 5
BAB 3 — PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2020
(1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang. (3) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020. (4) Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020; b. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020; c. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; d. tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
e. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa. (6) Kondisi Wajib Pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yaitu apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (7) Kondisi Wajib Pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yaitu apabila surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (8) Kondisi Wajib Pajak orang pribadi sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c yaitu apabila mulainya penyidikan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (9) Kondisi Wajib Pajak orang pribadi sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d yaitu apabila perkara Wajib Pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai dengan diucapkannya putusan oleh hakim.
