PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 6
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.
(2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai
www.hukumonline.com/pusatdata
APBN.
(3) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota
