Pasal 5
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal
www.hukumonline.com/pusatdata
Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota.
(2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
Alokasi Dasar;
Alokasi Afirmasi; dan
Alokasi Formula.
(3) Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dari anggaran Dana Desa dibagi
secara merata kepada setiap Desa.
(4) Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara
proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
(5) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi
berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut:
10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(6) Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber
dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.
(7) Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(8) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(9) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota.
(10) Data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk
miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
(11) Dalam hal data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah
penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
