Pasal 3
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana Desa.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(3) Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(4) lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan
memperhatikan:
persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan
kemampuan keuangan negara.
