Pasal 20
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk
selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan
ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I dan tahap II secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen); dan
tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(4) Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan pemerintah Daerah yang:
melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD kurang dari 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD; dan
melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk tahap III paling lambat bulan November,
berdasarkan data transaksi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD.
(5) Data transaksi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD paling lambat minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan.
(6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat
kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota dan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat minggu ketiga bulan Desember tahun berkenaan.
(7) Penyaluran Dana Desa tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b
dapat dilakukan dalam 2 (dua) kali penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran pertama untuk Desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III; dan
penyaluran kedua untuk sisa Desa yang tidak termasuk dalam penyaluran pertama tahap III sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(8) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
