PERMEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2008
Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.
(2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
menyampaikan:
laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan
ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
5 / 8
www.hukumonline.com
