PERMEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2008
Pasal 6
BAB 4 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap.
(2) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap.
(3) Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
