PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 97
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dalam Perlindungan Petani dapat berperan serta dalam:
- memelihara dan menyediakan prasarana Pertanian;
- mengutamakan konsumsi hasil Pertanian dalam negeri;
- menyediakan bantuan sosial bagi Petani yang mengalami bencana; dan
- melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
