PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 96
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
- penyusunan perencanaan;
- Perlindungan Petani;
- Pemberdayaan Petani;
- pembiayaan . . .
- pembiayaan dan pendanaan; dan
- pengawasan.
