PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 92
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
