PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 91
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sederhana dan prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diatur oleh Pemerintah.
PENGAWASAN
