PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 84
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan badan usaha milik Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan membentuk unit khusus pertanian.
(3) Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit khusus
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur mudah dan persyaratan yang lunak.
