PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 83
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
Pembiayaan dan pendanaan dalam kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui:
- lembaga perbankan; dan/atau
- Lembaga Pembiayaan.
Bagian Kedua Lembaga Perbankan
