PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 79
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Dewan Komoditas Pertanian Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf d bersifat nirlaba yang merupakan gabungan dari berbagai Asosiasi Komoditas Pertanian.
(2) Dewan Komoditas Pertanian Nasional berfungsi
sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan dalam ber-Usaha Tani.
(3) Petani dalam mengembangkan Dewan Komoditas
Pertanian Nasional dapat mengikutsertakan Pelaku Usaha, pakar, dan/atau tokoh masyarakat yang peduli pada kesejahteraan Petani.
(4) Dewan Komoditas Pertanian Nasional merupakan
mitra pemerintah dalam perumusan strategi dan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Kelembagaan Ekonomi Petani
