PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 78
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Asosiasi Komoditas Pertanian bertugas:
- menampung dan menyalurkan aspirasi Petani;
- mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraaan Usaha Tani;
- memberikan masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
- mempromosikan Komoditas Pertanian yang dihasilkan anggota, di dalam negeri dan di luar negeri;
- mendorong persaingan Usaha Tani yang adil;
- memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi dan teknologi; dan
- membantu menyelesaikan permasalahan dalam ber- Usaha Tani.
