PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 61
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Petani yang menerima kemudahan untuk memperoleh tanah negara yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib mengusahakan lahan Pertanian yang diberikan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan.
