PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 60
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Pemberian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (3) huruf b diutamakan kepada Petani
setempat yang:
- tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan Pertanian selama 5 (lima) tahun berturut- turut; atau
- memiliki lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hektare.
