PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 51
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Transaksi jual beli Komoditas Pertanian di pasar
induk, terminal agribisnis, dan subterminal agribisnis dapat dilakukan melalui mekanisme pelelangan.
(2) Dalam mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara pelelangan harus menetapkan harga awal yang menguntungkan Petani.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggara, mekanisme, dan
penetapan harga awal pelelangan Komoditas Pertanian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
