PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 50
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Setiap Orang yang mengelola pasar modern berkewajiban mengutamakan penjualan Komoditas Pertanian dalam negeri.
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Setiap Orang yang mengelola pasar modern berkewajiban mengutamakan penjualan Komoditas Pertanian dalam negeri.