PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan dengan berdasarkan pada:
- daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
- rencana . . .
- rencana tata ruang wilayah;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- tingkat pertumbuhan ekonomi;
- jumlah Petani;
- kebutuhan prasarana dan sarana; dan
- kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian yang integral dari:
- rencana pembangunan nasional;
- rencana pembangunan daerah;
- rencana pembangunan Pertanian;
- rencana anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
