PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi:
- perencanaan;
- Perlindungan Petani;
- Pemberdayaan Petani;
- pembiayaan dan pendanaan;
- pengawasan; dan
- peran serta masyarakat.
